KETUA BALADIKA KARYA RIAU Cabut Izin Kapal Ferry Mega Jaya 168 Dan Pecat Petugas Syahbandar Purnomo


Rohil - (detikcontrolnews.com) "Kapal penumpang sabar jaya rute bagan siapiapi panipahan hari ini jumat 09/10/2026 terlihat mengangkut penumpang melebihi kapasitas (Overload). Pasalnya  kapal Speedboat mega Jaya 168 mengangkut penumpang sebanyak 91 orang.

Anehnya, temuan awak media hari ini kapal mega jaya  kedapatan membawa banyak barang dan memasukkan penumpang mencapai ratusan orang hingga beberapa penumpang harus rela duduk dibangku serap dmbahkan sampai ke atap kapal.

(kapal Ferry saat memuat penumpang dipelabuhan bagansiapaiapi jumat 09/10)

Pihak Syahbandar Bagansiapiapi yang seharusnya pihak bertanggungjawab dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran yang mengancam keselamatan orang banyak tidak bisa diminta keterangan, karna sudah berada diatas Dek kapal.

(Kapl Ferry saat berada dipelabuhan panipahan) 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BALADIKA KARYA RIAU kasrul Berang besar saat diminta tangapan terkait Kapal penumpang mega jaya yang diduga mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang akan membahayakan penumpang.

(Lampu navigasi tidak nyala) 

Ketua Baladika Karya meminta kepada Dinas Perhubungan Rohil Cabut Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) atau Surat Izin Usaha Angkutan Penyeberangan (SIUAP) untuk Speedboat Mega Jaya rute Bagansiapiapi–Panipahan.

(Ketua DPD Baladika Karya Riau Kasrul) 

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bagansiapiapi Capt. Faizal, S.E., M.T., DESS, M.H., M.Mar. pecat Purnomo sebagai petugas diduga teledor dan terkesan adanya kongkalikong antara pengusaha dalam hal ini owner atau pemilik kapal dengan pihak Syahbandar. Ujar kasrul

Pelanggaran aturan manifes penumpang (maksimal 91 orang), serta izin berlayar harian dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas IV Bagansiapiapi / Panipahan (Syahbandar).

Aspek keselamatan paling krusial di atas kapal penumpang ferry,  Lampu Navigasi tidak dihidupkan sebagai alat pencegah tabrakan, dan Bahaya Asap sebagai indikator ancaman.

*diduga Purnomo  petugas syahbandar dinilai tidak layak kerja, jika kapal tenggelam siapa yang bertanggungjawab, mau mereka mengganti dengan nyawa mereka,” geram Kasrul

Sampai berita ini diterbitkan, pihak syahbandar belum bisa diminta tangapan, kasrul akan menindaklanjuti kasus ini kana menyangkut keselamatan umum. 

Penulis : Satria Oyon 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال