ROHIL - (detikcontrolnews.com) "Progres awal pelaksanaan Program Strategis Nasional Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) dibelakang perumahan dinas batu 6 menuai serotan tajam, Rencana Pemerintah Daerah "terancam gagal" proyek swakelola dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan menjadi bom waktu.
Kepala dinas PUPR Rohil Khairul Fahmi melalui Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sumber Daya Air (Plt. Kabid SDA) Gotri Jayadi saat dikonfirmasi mengakui alat bekerja sudah tiga minggu berjalan, tidak memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB):
"Jujur aja bang, alat berat Excavator udah bekerja sekitar tiga minggu berjalan ngak ada RAB bang, berapa reel pekerjaan belum tau, saya hanya berpedoman titik kordinat yang diberikan BPKAD."
"anggaran Rp300 juta saya agak-agak aja karna harus menjawab pertanyaan wartawan kemaren"
Ditanyakan, di APBD murni maupun di APBDP apakah ada dianggaran untuk pekerjaan tahap awan SNT.
Jawabnya, "ngak ada bang, setau saya anggaran swakelola dinas. Ujar kabid SDA Gotri Kamis 08/102026 diruang kerjanya.
Secara teknis pekerjaan bisa saja dilakukan, namun secara hukum, administrasi, dan manajemen proyek, pekerjaan pembersihan lahan areal SNT Sarana, Prasarana, dan Utilitas sangat tidak disarankan dan cenderung melanggar aturan jika tidak ada RAB.
RAB adalah dokumen vital yang wajib ada sebelum pekerjaan dimulai, tidak bisa dijadikan pembenaran hukum oleh auditor maupun aparat penegak hukum Kejaksaan/Kepolisian untuk menabrak aturan keuangan negara dengan menjalankan proyek tanpa RAB dan tanpa anggaran di APBD-APBDP.
"INI MENJADI TARUHAN KEBERHASILAN PROGRAM DAERAH sekaligus KESELAMATAN HUKUM TIM PUPR ROHIL BERADA DI UJUNG TANDUK"
Kegiatan fisik yang sudah berjalan 3 minggu, angka 300 juta yang hanya ditebak-tebak, ditambah fakta bahwa anggaran tersebut tidak terdaftar di APBD Murni maupun APBD-P, membuat proyek pembersihan lahan SNT ini 100% masuk dalam kategori Kegiatan Ilegal.
Jika BPKP dan aparat penegak hukum masuk, ini akan langsung ditarik ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan delik Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor).
Tidak ada istilah anggaran berdiri sendiri di luar APBD, semua pengeluaran dinas termasuk kegiatan Swakelola wajib tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang bersumber dari APBD Murni atau APBD-P.
Jika dipaksakan berjalan dan anggaran Rp300 juta itu murni hanya "diagak-agak" (ditebak/diasumsikan-red) tanpa ada dokumen formal, maka proyek swakelola ini berada dalam status "Lampu Merah" yang sangat berbahaya secara hukum.
Ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Bola Panas yang dimainkan Kabid SDA Gitri Jayadi yang mana anggaran yang hanya ditebak-tebak belum masuk secara resmi ke dalam DPA, dan tanpa ada Plang Proyek diduga kegiatan ilegal dan penyalahgunaan wewenang berat.
Penulis : Satria Oyon
