Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Aturan Baru Bagi Memiliki Tanah Yang Luas Bakal Disikat


 Jakarta - (detikcontrolnews.com) "Pemerintah bakal mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah di Indonesia.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan DPR pada Selasa (22/9/2026).

Namun, pemerintah belum menentukan berapa luas tanah yang nantinya menjadi batas minimum maupun maksimum. Nusron juga menyebut belum dipastikan apakah aturan tersebut akan berlaku untuk individu, badan usaha, atau keduanya.

"Jadi soal formatnya bagaimana nanti tentunya akan dibahas dengan melibatkan stakeholder dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan," kata Nusron.

Selain batas kepemilikan tanah, PP tersebut juga akan mengatur penyelenggaraan reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, penggunaan dan pewarisan kepemilikan bersama, hingga penataan dan pengendalian penguasaan tanah. ***


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال