Lurah mengatakan, "Bagi warga yang tidak mendapatkan jatah Bantuan Pangan Beras 30 kilogram itu warga yang tidak memiliki undangan, namun tetap kita berikan sesuai desil.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dijalan pelabuhan baru dan sekitarnya yang mana merasa kecewa pembagian tidak sama, karna mereka memiliki undangan.
Bagi yang menerima dua puluh kilogram itu kebijan Lurah, RT agar pembagian beras secara merata buat penerima mamfaat. Ujarnya
Pembagian beras memiliki Aturan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan realisasi penyaluran oleh Perum BULOG, jatah resmi Bantuan Pangan Beras adalah 10 kilogram per bulan untuk setiap (KPM).
"Alhamdulillah, yang kami laksanakan sudah sesuai aturan, issu adanya beras yang dibawa keluar memakai Mobil Pick Up, informasi dari staff kelurahan tidak benar, apalagi sampai ke aceh.
Lurah meminta kepada setiap staff dikelurahan bagan barat hendaknya memberikan informasi tidak menyimpang kepada pihak media, karna akan merusak nama baik yang diberitakan. Tutup lurah
Penulis : Satria Oyon
