Petugas Syahbandar Telah Menegur Agen Dan Pemilik Kapal Ferry Mega Jaya 168


ROHIL-(detikcontrolnews.com) "Kapal ferry Mega Jaya 168 sebelum melakukan keberangkatan dari bagansiapiapi menuju panipahan terlihat para penumpang naik ke atas dek terbuka sangat membahayakan keselamatan penumpang.

Pembiaran ini sangat melanggar prosedur keselamatan standar karena dapat mengganggu stabilitas kapal, meningkatkan risiko penumpang terjatuh ke laut akibat ombak, serta menghambat proses evakuasi saat terjadi kondisi darurat seperti pada kasus kecelakaan kapal tragis.

Salah seorang petugas syahbandar saat dikonfirmasi melalui via whatsapp jumat 09/10 mengatakan sudah berupaya memberi himbauan:

"Kami sudah menghimbau untuk smua masuk kedalam kapal, tapi masyarakatmya sendiri yang tidak mengindahkan himbauan" ujar Widi petugan syahbandar bagansiapiapi. 

"Manifest penumpang utk keberangkatan tadi 75 orang, sementara untuk SB. MEGA JAYA 168 berkapasitas 115"

Katanya, "Kalo bapak tadi ada disitu dengar apa yang saya sampaikan kepada Agen dan pemilik kapal?

Untuk menyuruh seluruh penumpang agar masuk kedalam kapal dan menyalakan lampu navigasi serta Sirine karna jarak pandang terbatas" ujarnya

Widi menjelaskan, Saya cuma menghimbau bagi para penumpang agar selalu mengindahkan seruan dari petugas yg mengawasi Embarkasi/Debarkasi agar terciptanya suasana yg aman, nyaman dan kondusif, karna seperti yang kita ketahui bersama.

"Terkadang para penumpang ini berdalih duduk diatas itu untuk mencari angin dan merokok"

Padahal kita selalu menegur, Bahkan kepada Agent dan Pemilik kapal selalu kita panggil. Keluhnya

Ketua Baladika Karya Riau Kasrul mengatakan, "Kewajiban Operator dan Awak Kapal, karna sesuai aturan standar, operator wajib memastikan semua penumpang turun dan diarahkan ke ruang akomodasi atau tempat duduk penumpang yang telah disediakan. 

"Penumpang tidak boleh dibiarkan berkeliaran di dek terbuka yang tidak diperuntukkan bagi publik selama pelayaran berlangsung."

Kasrul menekankan, Perusahaan pelayaran yang mengabaikan aspek keselamatan navigasi dan penumpang dapat dijatuhi sanksi hukum yang berat.

Sanksi ini meliputi pencabutan izin operasi kapal, denda administratif, hingga tuntutan pidana bagi nahkoda maupun manajemen perusahaan jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan fatal atau jatuhnya korban jiwa. Tutup Kasrul

Redaksi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال