Dugaan Gratifikasi Pemberian Fee Dalam Proses Tender Dinas PUPR Rohil "Proyek Jalan Sedirman Kubu Babusalam Terekam Radar"

PEKANBARU—(detikcontrolnews.com) "Proyek pembangunan Jalan Sudirman, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Tahun Anggaran 2025, kini masuk radar aparat penegak hukum.

DPD Baladhika Karya Provinsi Riau resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Aspidsus pada 19 September 2026. Laporan tersebut menyoroti dugaan persoalan mulai dari kualitas pekerjaan, proses pengadaan hingga dugaan pemberian fee atau gratifikasi. 

Sorotan utama muncul dari kondisi jalan yang disebut mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan selesai. Kondisi itu dinilai perlu diuji untuk memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi kontrak, spesifikasi teknis, volume, metode pelaksanaan dan standar mutu yang ditetapkan. 

Namun persoalannya tidak berhenti pada fisik jalan.

Dalam laporan tersebut, Baladhika Karya menyebut memperoleh informasi mengenai dugaan pengaturan atau rekayasa proses pemilihan penyedia, termasuk dugaan adanya pihak tertentu yang sejak awal diarahkan untuk memperoleh pekerjaan. Mereka meminta seluruh proses pengadaan ditelusuri, mulai dari perencanaan, dokumen pemilihan, tender, penetapan pemenang, kontrak hingga pembayaran. 

Lebih serius lagi, laporan itu memuat informasi dugaan...

Pemberian fasilitas, fee, gratifikasi atau bentuk pemberian lainnya kepada pihak tertentu yang diduga berkaitan dengan proses mendapatkan atau memenangkan proyek.

Tetapi Baladhika Karya secara eksplisit menyatakan informasi tersebut masih berupa dugaan/pengaduan masyarakat dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. 

Minta Jalan Dibongkar Secara Administratif dan Teknis

Baladhika Karya meminta Kejati Riau tidak hanya memeriksa dokumen di atas meja.

Mereka mendesak dilakukan cek fisik lapangan dan pemeriksaan teknis dengan melibatkan ahli konstruksi, termasuk pemeriksaan volume, mutu, kualitas pekerjaan serta pembayaran yang telah dilakukan pemerintah daerah kepada penyedia. 

Jika pemeriksaan menemukan penyimpangan, pelapor meminta aparat menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan atau pemberian dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek. Jika ditemukan unsur pidana, mereka meminta diproses sesuai hukum. 

Dokumen pendukung yang disebut dalam laporan antara lain dokumentasi kondisi dan kerusakan jalan, informasi proyek, data proses tender serta pemberitaan media. 

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Apakah kerusakan jalan hanya persoalan kualitas pekerjaan, atau ada persoalan lain di balik proses proyek tersebut? Jawabannya membutuhkan pemeriksaan dokumen, uji teknis dan penelusuran proses pengadaan secara menyeluruh.

Satu hal yang jelas: laporan sudah masuk, dan Baladhika Karya meminta Kejati Riau membongkar persoalan proyek Jalan Sudirman Rohil secara terang.

Upaya konfirmasi kepada kabid Halim sudah dilakukan, mendatanggi kantor PUPR dan telpon tidak direspon. 

Anehnya,  pihak PPPK Ferry saat ditanyakan tangapannya atas laporan tersebut menjawab,  kalau itu saya ngak berani, abang tanyakan langsung sama kabidnya. Kilah PPTK mengelak

.*** Redaksi

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال