TARING KAJATI RIAU KINI DIUJI, Mantan Pj Penghulu Balam Jaya Dinilai Kebal Hukum Diduga Gelapkan Dana Desa Rp. 631 Juta

 

Rohil-(detikcontrolnews.com) "Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Media Online (DPC IMO) Rokan Hilir Hariandi Bustam.SH secara resmi melaporkan mantan Pj Penghulu 2022-2023 Emi Puji Siringoringo, A.Md.Keb, ke Kejati Riau cq Kejari Rokan Hilir (Rohil)  Pada awal September 2026.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp631 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) Balam Jaya Tahun Anggaran 2023. Ujar Andi (Rabu 09/09/2026.

Andi menilai, "Mantan pj penghulu balam jaya dinilai tidak memiliki niat baik karena batas waktu penyelesaian administratif selama 60 hari telah dilewati dan diabaikan cukup lama, maka harus diambil langkah kasus administrasi menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam aturan,  "Batas jangka Waktu 60 (enam puluh) hari kalender bagi Penghulu atau pengelola dana desa untuk menyetor kembali temuan kerugian negara ke kas kepenghuluan/daerah."

Heriandi menilai temuan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Menurutnya, temuan audit yang menunjukkan ratusan juta rupiah uang negara tidak dapat dipertanggungjawabkan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara serius.

Heriandi  menjelaskan, berdasarkan dokumen audit Inspektorat Rohil yang diperoleh DPC IMO ROHIL, terdapat pengeluaran kas sebesar Rp631.234.025 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Temuan itu diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta sumber pendapatan desa lainnya yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.

“Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat. Ketika auditor negara menemukan dana ratusan juta rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka negara wajib hadir melalui penegakan hukum, tidak ada penghulu yang kebal hukum, jangan sampai hasil audit hanya menjadi dokumen yang menumpuk di lemari tanpa ada tindak lanjut,” tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, mantan Pj Penghulu balam jaya Emi Puji Siringoringo, A.Md.Keb belum dapat diminta keterangan.

Penulis : Satria Oyon

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال