Rohil-(detikcontrolnews.com) " Himbauan pemerintah pusat dan lembaga anti rasuah (KPK) terus mengingatkan seluruh elemen dapat mengawal serta mengawasi penggunaan dana desa, audit secara berkala, jika ditemukan kelebihan pembayaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, konsekuensinya pengembalian dana ke kas desa.
Sebanyak 123 mantan Penjabat (Pj) Penghulu yang menerima dan mengelola keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023-2024, Inspektorat melalui tim Inspektur Pembantu (Irban) telah merampungkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara bertahap ditemukan kerugian negara berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta diberbagai desa.
Parahnya, Mantan Pj kepenghuluan Balam Jaya kecamatan Bangko Pusako mencatat temuan hingga lebih dari Rp 631 juta. Penghuluan Rantau Panjang Kiri kecamatan kubu Babusalam berkisar Rp 800 juta dan Mantan Pj Penghulu Bagan Jawa Dana Silpa tahun 2025 berkisar Rp 124 juta. Para mantan Pj Penghulu belum menyetorkan temuan kerugian tersebut ke Kas Daerah. Ujar Hariandi Bustam.SH selaku ketua IMO Rohil.
"Dibawah kepemimpinan Syarman Syahroni sebagai kepala inspektorat Rohil, kini publik mempertanyakan komitmen Inspektorat dalam menjaga akuntabilitas dan menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian."
Hariandi menjelaskan, jangka waktu pengembalian secara aturan 60 hari kalender, jika tenggat waktu penyelesaian (tuntutan ganti rugi) dilewati tanpa iktikad baik, kasus ini akan saya serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Sepanjang dari tahun 2024 pekerjaan rumah inspektorat rohil ditemukan para Pj Penghulu banyak yang belum selesai terkait mengembalikan kelebihan pembayaran ke daerah sesuai rekomendasi batas waktu pengembalian yang sudah ditetapkan 60 hari kalender. Tutup andi
Penulis : satria Oyon

