Rohil-(detikcontrolnews.com) "Pemilihan Penghulu (Pilpeng) adalah Pesta Demokrasi Rakyat, hal ini sudah menjadi tradisi sarana warga untuk memilih pemimpin mereka yang baru di setiap kepenghuluan sekabupaten Rokan Hilir (Rohil) secara serentak.
Pemerintah daerah (Pemda) tidak memiliki hak untuk meloloskan atau menentukan secara sepihak siapa bakal calon yang lolos dalam pilpeng, begitu juga bukan hak instansi Dinas PMK.
Wewenang penuh dalam pelaksanaan Pilpeng untuk melakukan penjaringan, penyaringan, verifikasi administrasi, hingga penetapan bakal calon menjadi calon resmi berada di tangan Panitia Pemilihan Penghulu tingkat kepenghuluan (desa), bukan pada bupati
Ironisnya, jadwal tes tertulis dan wawancara sudah lewat sejak 24-27 Agustus, muncul karena surat Penundaan tertuang dalam Surat No. 900/DPMK/2026/461 tertanggal 4 September 2026, meminta Panitia Kabupaten menunda 3 tahapan sekaligus Tes Tertulis dan Wawancara 24-27 Agustus, Tes Baca Al-Qur’an/Tes Agama, ditandatangani Kepala DPMK Rohil, DKH. Basri, SKM., M.KL.
Kejadian penundaan pengumuman calon penghulu dan tes ulang kini berdampak kepada salah seorang Panitia Pilpeng kepenghuluan suak air hitam kecamatan pekaitan bernama Hendri saat diminta keterangannya terkait hubungan dirinya dengan salah seorang bakal calon penghulu Syahrial dan bagaimana dengan tes ulang yang dikeluarkan oleh dinas PMK Rohil :
"saya tidak panitia lagi, saya sudah mengundurkan diri secara tertulis pata tanggal 2 kemaren, saat ini saya sibuk makanya saya mengundurkan diri, masa ada tes ulang." Celoteh Hendri sebagai panitia juga sekretaris desa (sekdes) kepenghuluan suak air hitam.
Penundaan pengumuman calon penghulu serta munculnya isu tes ulang menjadi masalah yang sangat serius, sangat mencederai nilai-nilai demokrasi, kepastian hukum, dan netralitas dalam Pemilihan Penghulu. Ujar Hariandi Bustam.SH tokoh masyarakat rohil.
Hariandi mengatakan, ada dugaan Intervensi dan Keberpihakan Politik Penundaan ini memicu spekulasi liar setelah beredar kabar mengenai instruksi pelaksanaan seleksi atau tes mengaji ulang khusus bagi 6 peserta di wilayah..
DesaTanjung Medan Utara
Desa Babussalam Rokan
Desa Karya Mukti
Desa Pedamaran
Desa Suak Air Hitam dan
Desa Sikeladi.
Keenam nama tersebut ditengarai merupakan peserta yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak lulus oleh tim penilai independen dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hilir. Tutup Andi
Ironisnya, "muncul dugaan di media sosial bahwa sebagian dari mereka merupakan mantan tim sukses tokoh tertentu, sehingga memicu isu adanya "pemaksaan" kelulusan lewat tes ulang di Mess Bupati.
Tokoh masyarakat Amir Haz diakun facebooknya melayangkan kritik keras terhadap sikap sebagian anggota Komisi A DPRD Rohil yang diisukan meminta agar semua calon yang mengikuti seleksi tidak digugurkan. Jika benar, permintaan meloloskan semua calon tanpa memedulikan hasil tes dinilai memperlihatkan buruknya pemahaman para wakil rakyat terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mereka buat sendiri.
(Satria Oyon)
