Rohil-(detikcontrolnews.com) "Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) mengeluarkan surat pemberitahuan no.900/DPMK/2026/461 yang sifatnya Penting dalam Penundaan tahapan penetapan Bakal calon Penghulu yng ditujukan kepada Ketua panitia tahap 1 tingkat kecamatan dan ketua panitia tahap 1 tingkat kepenghuluan mendapat sorotan tajam dari pemilik akun facebook.
Diakun facebook Amir Haz sekitar 2 jam yang lalu minggu 06-09-2026 surat pemberitahuan mengatakan :
"Ini cacat hukum! Tidak ada istilah penundaan dalam Peraturan Daera (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) Pemilihan Penghulu) (Pilpeng) kecuali ada kejadian diluar kemampuan manusia seperti bencana alam."
Sr ia menjelaskan, "Jangan disebabkan 6 bakal calon penghulu yang tidak bisa mengaji dan 3 diantaranya mantan Timses bupati, tahapan pilpeng ditunda!
"Ini bentuk arogansi Haji Bistamam. Ini jelas2 melanggar hukum dan bisa dituntut bahkan diberhentikan dari jabatan bupati!."
Amir menyarankan, "DPRD rohil Basiran Nur Efendi Raly Harahap Amansyah Ketua Dprd Rokan Hilir Wakil Ketua Dprd Rohil Ilham Rohil kalian jangan jadi banci alias macan ompong..!! Ini jelas2 pelanggaran hukum!
Calon2 penghulu yang sudah ikut tes diluar 6 orang itu harus demo dan gugat Bupati rokan hilir! karena ini sudah merugikan kalian dan bupati bisa saja melakukan intervensi berikutnya pada saat pemilihan nanti! Ujarnya
Ketua IMO Rohil Hariandi Bustam.SH menanggapi atas surat dari dinas PMK Rohil mengatakan, "
Keputusan penundaan yang diterbitkan atas alasan subjektif atau kepentingan pribadi pejabat
yang akan mengumuman hasil seleksi hanya karena bakal calon seperti yang disampaikan Amir Haz dinyatakan tidak lulus seleksi.
Surat penundaan yang dikeluarkan dinas PMK atas Perintah pemegang kekuasaan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Pihak yang dirugikan dapat menggugat surat tersebut agar dibatalkan oleh pengadilan. Saran andi
Terkait ini juga dapat dilaporkan tindakan dinas PMK ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil dan bila perlu sampai Kementerian Dalam Negeri sebagai instansi pembina jalannya pemerintahan daerah.
Ironisnya kata andi, "ketua panitia dikepenghuluan suak air hitam kecamatan pekaitan pada tanggal 02-09-2026 katanya telah mengeluarkan pernyataan tertulis mengundurkan diri sebagai panitia Pilpeng karna sibuk.
Alasan karna sibuk menunjukkan sikap tidak adanya integritas dan komitmen panitia yang dipilih dinilai adanya dugaan memuluskan seleksi administrasi saudara ipar nya masuk ketahap calon penghulu, ini suatu pelanggaran. Tutup andi
(Satria Oyon)


