Ketua INAKOR DPW Riau Desak Kemenimipas Evaluasi Kalapas Ujung Tanjung, Soroti Dugaan Pelanggaran Halinar


Rohil – (detikcontrolnews.com) "Komitmen dan integritas jajaran Lembaga  Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan. Hal tersebut menyusul adanya informasi dan keluhan terkait dugaan masih terjadinya pelanggaran Halinar (Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba) di lingkungan Lapas.

Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra Muhammad Soleh, mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Kepala Lapas Kelas IIA Ujung Tanjung beserta pejabat struktural terkait.

Menurut Unandra, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan internal pemasyarakatan. Jika benar ditemukan adanya pelanggaran berulang, maka hal itu perlu menjadi bahan evaluasi serius karena berkaitan langsung dengan pengamanan, pembinaan, serta hak-hak warga binaan.

(Tangkap Layar Pembicaraan WBP dengan Luar Lapas

“Kami meminta Kemenimipas tidak tutup mata. Jika benar terdapat pelanggaran Halinar yang terjadi secara berulang, maka harus dilakukan pemeriksaan dan evaluasi secara objektif.

Jangan sampai deklarasi Zero Halinar dan pakta integritas hanya berhenti sebagai seremoni tanpa pengawasan dan tindakan nyata,” tegas Unandra.
Ia menambahkan, INAKOR tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.

(Lapas Kelas IIA Ujung Tanjung Kab. Rohil)

Namun, apabila berdasarkan pemeriksaan internal maupun eksternal ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran disiplin oleh pejabat yang bertanggung jawab, maka harus diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan apabila memang terbukti memenuhi ketentuan.

“Jabatan adalah amanah sekaligus tanggung jawab. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius dan pejabat terkait tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, tentu Kementerian harus mengambil langkah tegas sesuai aturan. Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap seorang pejabat, tetapi menyangkut integritas dan pembenahan institusi,” ujarnya.

Zero Halinar Jangan Berhenti pada Deklarasi. Unandra menilai program pemberantasan Halinar harus dibuktikan melalui langkah konkret, bukan sebatas deklarasi ataupun penandatanganan pakta integritas.

Menurutnya, keberadaan telepon seluler ilegal, pungutan liar maupun narkoba di dalam Lapas merupakan persoalan yang harus ditangani dengan sistem pengawasan yang ketat dan berkelanjutan.
INAKOR juga meminta Kemenimipas melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengamanan, pemeriksaan barang dan orang, pengawasan petugas, serta mekanisme pengaduan di Lapas Kelas IIA Ujung Tanjung.

Apabila terdapat petugas maupun pejabat yang terbukti terlibat, membantu, membiarkan, atau melakukan pelanggaran, Unandra meminta agar proses penindakan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum dan disiplin ASN/petugas pemasyarakatan.

Dasar Hukum dan Pengawasan Publik

Unandra menegaskan, kritik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan bagian dari kontrol sosial yang harus ditempatkan dalam koridor hukum.

Prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pemberantasan korupsi, pelayanan publik, serta pembinaan warga binaan menuntut adanya integritas, akuntabilitas dan pengawasan.

Hal tersebut antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta ketentuan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau pungutan liar.

“Jangan sampai warga binaan yang seharusnya mendapatkan pembinaan justru berada dalam lingkungan yang tidak mendukung tujuan pemasyarakatan. Karena itu kami meminta Kemenimipas turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka,” kata Unandra.

INAKOR Siapkan Langkah Pengawasan

Ketua INAKOR DPW Riau tersebut menyatakan pihaknya akan terus melakukan observasi dan menggali informasi dari berbagai pihak sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

INAKOR juga membuka ruang bagi pihak Lapas Kelas IIA Ujung Tanjung maupun Kepala Lapas Agus Imam Taufik untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi dan tudingan yang beredar.

“Kami tidak ingin membangun opini berdasarkan informasi sepihak. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki data dan klarifikasi, silakan sampaikan. Kami siap memuat hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tutup Unandra.

Redaksi detikcontrolnews.com memberi hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال