Polisi Tetapkan Penghulu Teluk Piyai HW Sebagai Tersangka Pengrusakan Hutan Mangrove.


 Rohil - (detukcontrolnews.com) "Polres Rokan Hilir menetapkan Penghulu Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, berinisial HW (28) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di kawasan hutan mangrove (KHM) di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan tanpa izin.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut,” kata Akmadi, Selasa (25/8/2026).

Lokasi yang diperiksa berada di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Berdasarkan pengecekan koordinat dan hasil pendalaman penyidik, lokasi tersebut terindikasi berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Di lokasi, polisi menemukan aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar tiga hektare. Penyidik juga mengamankan satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Akmadi mengatakan penyidik selanjutnya mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut. Setelah proses penyidikan dan gelar perkara, HW ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).

HW kemudian dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026). Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Menurut Akmadi, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga kawasan hutan dan lingkungan, khususnya ekosistem mangrove yang memiliki fungsi penting bagi wilayah pesisir.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan. Terlebih mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami kawasan pesisir, habitat berbagai biota, sekaligus penyimpan karbon,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Akmadi menegaskan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan merupakan bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau.

Menurutnya, pendekatan tersebut mencakup pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum terhadap aktivitas yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti melanggar ketentuan dan merusak kawasan hutan maupun lingkungan.

“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegas Akmadi.**


Sumber : Humas Polres Rohil

Penulis : Y. Satria Oyon 

Editor : Redaksi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال