Ketua LSM INAKOR DPW Riau Desak Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Gratis Rohil


Rohil (Detik Control News.com)— Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar mengusut secara transparan dan profesional dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan pakaian seragam sekolah gratis tahun 2025 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Proyek yang dilaksanakan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rohil tersebut menjadi sorotan publik karena terdapat informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian jumlah pengadaan dan distribusi seragam, spesifikasi barang, hingga dugaan adanya pengaturan pihak tertentu dalam proses pengadaan.

Nilai proyek tersebut disebut-sebut mencapai sekitar Rp6 miliar. Namun, sejumlah informasi yang beredar mengenai pihak yang disebut memperoleh penunjukan langsung maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah adanya keterangan dari seorang pegawai Disdikbud Rohil yang, berdasarkan informasi media, menyebut bahwa pengadaan tersebut diduga diarahkan kepada seseorang berinisial NR. Informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan masih memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Upaya konfirmasi kepada NR mengenai informasi tersebut, menurut pemberitaan sebelumnya, belum memperoleh tanggapan. Karena itu, LSM INAKOR meminta agar seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan pada Jumlah Distribusi

Berdasarkan data yang menjadi bahan pemberitaan, kebutuhan seragam untuk siswa SD dan SMP disebut mencapai 22.925 siswa.

Untuk tingkat SD, jumlah yang disebut seharusnya sebanyak 13.875 siswa, sedangkan realisasi penyerahan fisik yang diinformasikan sebanyak 13.234 pasang.

Sementara untuk tingkat SMP, jumlah yang disebut sebanyak 9.050 siswa, dengan realisasi penyerahan fisik sebanyak 8.862 pasang yang didistribusikan kepada 130 sekolah, terdiri dari 77 SMP negeri dan 53 SMP swasta.

Adanya perbedaan antara jumlah yang direncanakan dengan realisasi penyerahan tersebut, menurut Ketua LSM INAKOR DPW Riau, harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait, termasuk dasar perhitungan kebutuhan, kontrak pengadaan, berita acara serah terima, dokumen pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban.

Desak Audit dan Penelusuran Dokumen

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau meminta Polda Riau tidak hanya memeriksa aspek distribusi, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan, mulai dari perencanaan anggaran, penentuan spesifikasi, proses pemilihan penyedia, harga satuan, volume pekerjaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


“Kami mendesak Polda Riau mengusut persoalan ini secara terang dan profesional. Kalau memang terdapat perbedaan antara dokumen pengadaan dengan kondisi fisik di lapangan, harus dijelaskan. Namun apabila seluruh proses ternyata sesuai aturan, maka hal itu juga harus disampaikan kepada publik agar tidak terjadi prasangka,” tegas Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau.


LSM INAKOR juga meminta agar dugaan adanya SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk informasi mengenai pembelanjaan barang di luar daerah, diverifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan saksi. Informasi tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.

Disdikbud Rohil Disebut Benarkan Proses di Tipikor Polda Riau

Sementara itu, berdasarkan informasi dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan bahwa persoalan pengadaan seragam sekolah tersebut memang sedang dalam proses penanganan unit Tipikor Polda Riau.

Jika proses hukum sedang berjalan, LSM INAKOR meminta semua pihak menghormati proses penyelidikan maupun penyidikan dan tidak melakukan penghakiman sebelum adanya kesimpulan hukum dari aparat penegak hukum.


“Kami percaya Polda Riau mampu bekerja secara objektif. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tetapi siapa pun yang tidak terbukti juga harus diberikan kepastian dan tidak boleh menjadi korban tuduhan. Prinsipnya adalah transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum tanpa tebang pilih,” ujar Ketua LSM INAKOR DPW Riau.


LSM INAKOR DPW Provinsi Riau juga meminta Disdikbud Rohil membuka informasi yang dapat dipublikasikan mengenai pengadaan tersebut sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran daerah dan untuk memastikan program seragam gratis benar-benar diterima oleh peserta didik yang menjadi sasaran program.


 Seluruh dugaan, informasi mengenai pihak tertentu, serta angka-angka dalam pemberitaan ini merupakan informasi yang perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan proses hukum. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.


Editor : Redaksi

Reporter/Penulis : Satria Oyon

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال