Informasi yang dihimpun dari salah seorang guru PPPK berinisial N mengatakan kepada redaksi detikcontrolnews, "Dirinya dimintai uang oleh Korwil R saat kami lulus PPPK pada tahun 2023, perlakuan tersebut bukan saya saja yang dimintai, hampir semua yang lulus dimintai uang sebanyak Rp 15.000.000 rupiah, ujarnya N Rabu (19 agustus 2026).
"Bukan itu aja pak, kami juga dimintai uang persemester sebesar satu juta, setahun Dua Juta." keluhnya
Hal tersebut disampaikan kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan rohil H. Muhammad Nur Hidayat, S.H., M.H.saat diminta tangapanya mengatakan, "Terima kasih informasi, akan saya telusuri laporan ini setelah saya kembali kerohil, ujar kadis melalui via telpon Whatsaap.
Tokoh masyarakat Rohil Hariandi Bustam,SH mengatakan, "ni sangat mencederai nama baik instansi Disbud yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap tenaga pengajar yang baru lulus PPPK ini suatu pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik berat, mengeksploitasi nasib guru. Ujarnya
Sampai berita ini diterbitkan redaksi, korwil pasir limau kapas (R) belum dapat diminta keterangan, nomor Whatsaap sudah diganti, kabarnya banyak pihak media menghubungi dirinya terkait kegiatan Revitalisasi Pembangunan sekolah.(Redaksi)

