ROKAN HILIR — (detikcontrolnews.com) "Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Rokan Hilir dalam mengungkap dugaan tindak pidana perambahan dan perusakan kawasan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menilai penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian ekosistem pesisir sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis dan sosial bagi masyarakat.
Menurut Unandra, pengungkapan perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan perusakan lingkungan tidak boleh dipandang sebelah mata. Apalagi, kawasan mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami wilayah pesisir dari abrasi, gelombang pasang, serta menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna.
“INAKOR memberikan apresiasi kepada Polda Riau dan jajaran Polres Rokan Hilir atas langkah penegakan hukum yang dilakukan. Kami berharap proses hukum ini terus dikembangkan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ujar Unandra.
Sebelumnya, Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap lima laporan polisi dengan lima tersangka terkait dugaan perambahan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Total kawasan yang telah dikerjakan disebut mencapai sekitar 133 hektare.
Dalam pengungkapan tersebut, para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk membuka kawasan mangrove yang kemudian direncanakan untuk pemanfaatan lahan perkebunan. Informasi tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat konferensi pers di Mapolres Rokan Hilir pada 27 Agustus 2026.
Polda Riau juga menyebut penyidikan masih dapat dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk apabila ditemukan bukti keterlibatan korporasi.
INAKOR Dorong Penelusuran Aktor di Balik Perambahan
INAKOR berharap proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pihak yang berada di lapangan. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya pihak yang memberikan perintah, mengorganisasi, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, INAKOR mendorong agar pihak-pihak tersebut juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang dalam penyidikan ditemukan adanya aktor intelektual, pemodal, atau pihak lain yang turut berperan, kami berharap semuanya dapat ditelusuri berdasarkan bukti. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana di lapangan sementara pihak yang berada di balik kegiatan tersebut tidak tersentuh,” tegas Unandra.
Namun demikian, INAKOR menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam proses pemberitaan tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan hanya dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut INAKOR, persoalan perambahan kawasan hutan bukan hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya alam dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Karena itu, INAKOR mendorong aparat penegak hukum untuk terus mengembangkan penyidikan secara profesional, termasuk menelusuri asal-usul pembiayaan, kepemilikan atau penguasaan lahan, penggunaan alat berat, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat apabila memang ditemukan indikasi keterkaitan dalam perkara tersebut.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat Green Policing yang dikembangkan Polda Riau, yakni mengintegrasikan upaya pencegahan, penindakan, edukasi dan perlindungan lingkungan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Unandra juga mengingatkan bahwa penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah mengalami perubahan, yang antara lain mengatur larangan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Untuk kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan, Pasal 92 UU 18/2013 antara lain mengatur ancaman pidana bagi orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri dan/atau membawa alat berat yang digunakan atau patut diduga akan digunakan untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
“Yang terpenting sekarang adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami mendukung aparat kepolisian bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti, sehingga siapa pun yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Unandra.
INAKOR menilai pengungkapan perkara tersebut hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan dan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir.
“Menjaga mangrove bukan hanya persoalan menjaga pohon, tetapi menjaga ekosistem, pesisir dan masa depan masyarakat. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan dan pemulihan lingkungan,” tutupnya.
Redaksi memberikan ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.
Penulis: Satria Oyon



