HARIANDI BUSTAM.SH Minta Polda Riau BONGKAR AKTOR INTLEKTUAL Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Disdikbud Rohil.


Rohil - (detikcontrolnews.com) "Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Riau saat ini masih mendalami kasus dugaan kasus pengadaan pakaian seragam sekolah gratis tahun 2025 dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Ketua Ikatan Media Online (IMO) Tingkat Kabupaten Rohil Hariandi Bustam.SH meminta Polda Riau transfaran kepada publik siapa Aktor intlektual yang merugikan negara secara berjamaah. Ungkapnya 23/08/2026.

Andi menjelaskan, "Proyek pengadaan seragam gratis ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 senilai 6 milyar, anehnya pemecahan Paket dipisah menjadi beberapa kegiatan kecil, seperti Pengadaan Seragam Batik SD senilai Rp200 juta dan Seragam Batik SMP senilai Rp150 juta suatu tindakan memecah paket.

Ini pelangaran ungkap andi, proyek dengan nilai di bawah ambang batas lelang ini diduga menabrak Pasal 20 ayat 2 Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melarang pemecahan paket untuk menghindari tender.

Modus ini secara jelas adanya indikasi pengaturan pemenang, pemecahan paket, dan dugaan markup pada proyek Pakaian Seragam Gratis bermula dibagian Tim Anggaran terlihat pada Formulir Rencana Kerja Anggaran (RKA) belanja SKPD 2025.


"Penyidik diminta memanggil dan memeriksa Tim Anggaran yang terdiri dari :

Ketua Fauzi Efrizal (Sekda Rohil) 

Wkl Ketua Samsuri

Sekretaris H. Dermawan

Anggota Ferry Hendra Ferya

Anggota H Muhammad Nurhidayat

Anggota Zuhri

Anggota Cicik Mawardi Athar.

Jangan instansi dan para pelaksana kegiatan."

Delik hukum terkait dana DAU dalam teknis terhadap pengelolaan diatur berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan daerah (PP No. 12 Tahun 2019) yang bertanggung jawab yaitu :

Pertama Bupati rohil, merupakan penanggung jawab tertinggi selaku kepala daerah yang memegang kekuasaan penuh atas pengelolaan keuangan daerah, yang menetapkan kebijakan pemanfaatan DAU melalui peraturan bupati.

Kedua Sekretaris Daerah, Bertindak sebagai koordinator keuangan daerah sekaligus memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Karna sekda bertanggung jawab mengoordinasikan perencanaan penyusunan APBD agar DAU dialokasikan secara proporsional sesuai peruntukannya (block grant maupun specific grant).

Kepala Dinas Disdikbud selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk membelanjakan porsi dana DAU yang sudah masuk ke lembar anggaran, selaku pengguna anggaran wajib memastikan uang tersebut terserap secara akuntabel untuk program kerja.

Penulis : Satria Oyon

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال