Rohil - (detikcontrolnews.com) "Penyidik Kejaksaan tinggi Riau melalui saat ini masih mengusut kasus dugaan kasus pengadaan pakaian seragam sekolah gratis tahun 2025 dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Ketua Ikatan Media Online Tingkat Kabupaten Rohil Hariandi Bustam.SH meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau transfaran kepada publik siapa Aktor intlektual yang merugikan negara secara berjamaah. Ungkapnya 23/08/2026.
Andi menjelaskan, "Proyek pengadaan seragam gratis ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 senilai 6 milyar, anehnya proyek pengadaan sebesar ini tidak diproses melalui metode lelang (tender terbuka), melainkan menggunakan sistem E-purchasing (katalog elektronik) dan Pengadaan Langsung (PL).
Pemecahan Paket seragam dipisah menjadi beberapa kegiatan kecil, seperti Pengadaan Seragam Batik SD senilai Rp200 juta dan Seragam Batik SMP senilai Rp150 juta suatu tindakan memecah paket dengan nilai di bawah ambang batas lelang ini diduga menabrak Pasal 20 ayat 2 Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melarang pemecahan paket untuk menghindari tender.
Pengusutan difokuskan pada dugaan manipulasi E-purchasing, pemecahan paket penunjukan langsung ke vendor CV Putra Mandiri, serta selisih volume fisik sebanyak 871 stel seragam yang tidak tersalurkan tetapi anggarannya dicairkan penuh.
Modus ini secara jelas adanya indikasi pengaturan pemenang, pemecahan paket, dan dugaan markup pada proyek Pakaian Seragam Gratis bermula dibagian Tim Anggaran terlihat pada Formulir Rencana Kerja Anggaran (RKA) belanja SKPD 2025.
"Proyek milyaran ini dilakukan secara berjamaah, penyidik dapat memanggil dan memeriksa
Tim Anggaran yang terdiri dari :
Ketua Fauzi Efrizal (Sekda Rohil)
Wkl Ketua Samsuri
Sekretaris H. Dermawan
Anggota Ferry Hendra Ferya
Anggota H Muhammad Nurhidayat
Anggota Zuhri
Anggota Cicik Mawardi Athar.
Jangan instansi dan para pelaksana kegiatan."
Delik hukum dan teknis terhadap pengelolaan diatur berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan daerah (PP No. 12 Tahun 2019) yang bertanggung jawab yaitu :
Pertama Bupati rohil, merupakan penanggung jawab tertinggi selaku kepala daerah yang memegang kekuasaan penuh atas pengelolaan keuangan daerah, yang menetapkan kebijakan pemanfaatan DAU melalui peraturan bupati.
Kedua Sekretaris Daerah, Bertindak sebagai koordinator keuangan daerah sekaligus memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Karna sekda bertanggung jawab mengoordinasikan perencanaan penyusunan APBD agar DAU dialokasikan secara proporsional sesuai peruntukannya (block grant maupun specific grant).
Kepala Dinas Disdikbud selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk membelanjakan porsi dana DAU yang sudah masuk ke lembar anggaran, selaku pengguna anggaran wajib memastikan uang tersebut terserap secara akuntabel untuk program kerja.
Penulis : Satria Oyon


