DIDUGA OKNUM BHABINKAMTIBMAS AIPTU AM BABAT HUTAN MANGROVE KEPENGHULUAN SUNGAI BESAR


Rohil - (detikcontrolnews.com) " Hutan Mangrove dipesisir pantai kepenghuluan sungai besar kecamatan Pekaitan diduga dibabat oleh oknum aparat penegak hukum polsek bangko mengunakan alat berat Excavator. 

Pantauan awak media dilokasi lahan, terlihat alat berat Excavator diduga milik oknum aparat berinisial AM yang bertugas sebagai Babinkantikmas disuak air hitam kecamatan pekaitan sedang bekerja membabat hutan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.

Hal tersebut ditanyakan kepada Oknum Babinkantikmas AM melalui telpon via whatsapp terkait alat berat yang berada dilahan kawasan hutan mangrove mengatakan :

"ya bang, alat berat Excavator yang bekerja itu milik saya, saya hanya mengambil upah dari alat saya yang dirental"

Ditanyai lagi,  bapak tau alat berat tersebut bekerja dikawasan apa..?? 

"Tau bang, alat sudah saya keluarkan bang, orang polda sibuk menangani hutan mangrove dan saya udah capek melayani LSM nelpon saya, ngak sangup lagi,  sedangkan penghulu lepas tangan aja" keluh AM yang mana kepala desa kepenghuluan sungai besar bekerja sama dengannya

Sangsi hukum didasarkan pada UU Nomor 18 Tahun 2013 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Membawa Alat Berat: 

Setiap orang yang sengaja membawa alat berat (seperti excavator) ke dalam kawasan hutan tanpa izin menteri diancam pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp15 miliar.

Mengerjakan Lahan Ilegal (ambil upah) : Kegiatan merambah, menduduki, atau mengolah kawasan hutan secara tidak sah diancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.

Komitmen Sanksi Etik dan Pidana Polri dyi tingkat nasional, Divisi Humas Polri menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menerapkan zero tolerance terhadap tindak pidana lingkungan.

Jangan ada laporan oknum anggota kepolisian ikut menjadi "beking" atau membiarkan pembakaran lahan/pembabatan mangrove, oknum tersebut dipastikan akan menghadapi sanksi pemecatan (PTDH) hingga pidana berlapis.

Penulis : satria oyon

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال