ROHIL– (Detikcontrolnews.com) "Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir memberikan klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media online terkait laporan dugaan penyimpangan pada Paket Peningkatan Jalan Lintas Menggala, Kecamatan Tanah Putih, Tahun Anggaran 2024/2025 senilai Rp8.152.721.000 serta pembangunan Jalan Beton Rigid di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kubu Babussalam, Tahun Anggaran 2024/2025 senilai sekitar Rp26,5 miliar, dengan total nilai proyek sekitar Rp34,6 miliar. Selasa (21/7).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir, H. Alim, menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan proyek telah dilaksanakan sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut H. Alim, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, Dinas PUPR Rohil juga telah mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir. Selain itu, kegiatan tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Daerah dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
"Kami menghormati setiap laporan yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dinas PUPR Rohil siap bersikap kooperatif dan memberikan data maupun dokumen yang diperlukan apabila diminta oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata H. Alim.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini proyek yang dimaksud masih berstatus tunda bayar, sehingga penyelesaian administrasi dan keuangan tetap mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, H. Alim menegaskan bahwa Dinas PUPR Rohil selalu terbuka terhadap kritik, saran, maupun masukan dari masyarakat sepanjang disampaikan secara objektif dan bertanggung jawab.
"Kritik merupakan bagian dari pengawasan publik yang kami hormati. Kami berkomitmen melaksanakan setiap program pembangunan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Pada saat yang sama, kami juga menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Dinas PUPR Rohil berharap seluruh proses yang berlangsung dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Rokan Hilir, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Redaksi)
