JAKSA PENUNTUT UMUM KAJARI ROHIL TUNTUT PIDANA MATI TERDAKWA TRI JULIANTO KASUS NARKOTIKA.


Rohil - detikcontrolnews.com - "Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 15.50 WIB bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah dilaksanakan Persidangan Terdakwa Tri Julianto dalam Perkara Narkotika jenis Sabu seberat 79.989,8 Gram atau kurang lebih 80 Kg dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.


Bahwa persidangan dipimpin oleh Ahmad Rizal, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, didampingi oleh Dion Handung Harimurti, S.H. selaku Hakim Anggota dan Suci Vietrasari, S.H. selaku Hakim Anggota serta Syaiful Alamsyah, S.H. selaku Panitera Pengganti, sementara Agung Dwi Wicaksono, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum dan Fitriani, S.H. and Partner selaku Penasehat Hukum.


Bahwa sebelum sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadapkan terdakwa kedepan persidangan melalui apilikasi Zoom dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi.


Bahwa selanjutnya Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk melanjutkan persidangan dan dijawab oleh terdakwa sehat dan bersedia melanjutkan persidangan.


Bahwa saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Tri Julianto Bin Ponirin Als. Mas Tri dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair dan Penuntut Umum menuntut Terdakwa Tri Julianto Bin Ponirin Als. Mas Tri dengan pidana mati.


Bahwa Persidangan Terdakwa Tri Julianto dalam Perkara Narkotika jenis Sabu seberat 79.989,8 Gram atau kurang lebih 80 Kg dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah selesai (Redaksi)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال