DIMINTA, Penegakan Hukum GREEN POLICING Tangkap Pelaku Perusakan HUTAN MANGROVE Pesisir Kecamatan Bangko

( Terlihat SWL menemui datuk Penghulu Bagan Jawa pesisir guna mendapatkan izin melanjudkan mengarap lahan Mangrove,  namun ditolah)( Terlihat SWL menemui datuk Penghulu Bagan Jawa pesisir guna mendapatkan izin melanjudkan mengarap lahan Mangrove,  namun ditolak)

BAGANSIAPIAPI - (detikcontrolnews.com) "Kawasan Mangrove dipesisir pantai desa bagan jawa pesisir kecamatan bangko baru-baru ini dibabat pelaku mengunakan alat berat Excavator tanpa mendapatkan izin dari pihak terkait. 

Ketua IMO Rohil Hariandi Bustam.SH meminta kepada melakukan penindakan hukum terhadap pelaku berinisial SWL warga Serusa diduga membabat habis hutan mangrove dikepenghuluan bagan jawa pesisir mengancam lingkungan hidup.
Datuk Penghulu Bagan Jawa pesisir Taufiq Basirun bersama perangkat desa dan masyarakat turun langsung kelokasi memasang Plang Himbauan larangan mengalih fungsikan hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit. 

Salah seorang warga Serusa berinisial SWL menemui datok penghulu Taufiq kekantor penghulu bagan jawa pesisir dijalan bintang guna mendapatkan kan izin.
(Penghulu, perangkat desa dan masyarakat memasang larangan keras mengalih fungsikan hutan mangrove) 

Namun datok penghulu menepis permintaan SWL, lahan tersebut tidak boleh digarap, lahan itu kawasan mangrove, sejak menjabat penghulu sekitar 14 tahun tidak pernah menguasai mengolah lahan Mangrove dipesisir pantai,  begitu juga warga saya. Ujar datok penghulu jumat 02/10/2006.

Pantau redaksi detikcontrolnews.com bersama Ketua IMO saat berada dilokasi lahan antara desa bagan jawa pesisir dengan desa parit aman berbatasan dengan sungai memiliki kerentanan yang sangat tinggi terhadap abrasi laut dan penurunan kualitas tanah jika benteng bakaunya dihilangkan. 

Hilangnya mangrove akibat alih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit yang dicanangkan seluas 100 Hektar memicu kerusakan langsung pada ekosistem.ujar andi

Hari senin depan Ketua IMO akan melaporkan langsung pelaku ke tipiter Polda Riau. Yang mana kawasan mangrove milik dua desa akan dialih fungsikan untuk perkebunan kelapa sawit sekitar 100 hektar dengan sisten ayah angkat 40/60 bagi hasil. Tutupnya.

Penulis : Satria Oyon
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال