Bicara aturan, prosesnya disederhanakan oleh penyedia barang/jasa, Paket PL bernilai maksimal Rp200 Juta dipilih langsung oleh Pejabat Pengadaan atas usulan dinas terkait, ngak perlu melalui tender terbuka.
Naah...? Karena tidak ditenderkan secara luas, celah penunjukan sepihak ini kerap memicu issu klasik dugaan "bagi-bagi proyek".
Ini akibat minimnya transparansi meski aturan mewajibkan pencatatan di sistem, proses negosiasi dalam PL sering (Dedat-red) terjadi di balik layar.
Kabarnya, Proyek PL diberi secara eksklusif kepada lingkaran Pertalian Darah (Perda) dan kerabatnya, ngak ambil pusing meski itu melanggar prinsip keadilan dan persaingan sehat.
Ditanyakan kepada kadis dibeberapa OPD dirohil, proyek PL belum dibagikan, duit untuk membayar belum nampak.
"Belum, proyek PL belum direalisasikan, fahamlah keadaan sekarang, duit untuk membayarnya belum nanpak" ujarnya
Mantap..!!! aturan baru di Negeri Seribu Kubah membuat sistem diperuntukkan bagi "orang dekat - perda" pimpinan tanpa prosedur yang sah dan tersurat.***
Penulis : Satria Oyon
