LURAH BAGAN BARAT DIDUGA SIKAT JATAH BERAS WARGA (warga pelabuhan baru ngak tau jatah berasnya disunat lurah)

BAGANSIAPIAPI - (detikcontrolnews.com) "Warga Kelurahan Bagan Barat berbondong-bondong datang kekantor Kelurahan Bagan Barat dijalan pelabuhan baru, guna mendapatkan jatah Bantuan Pangan Beras 30 kilogram per Triwulan yang terdaftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pantauan Redaksi detikcontrolnews.com saat memantau pembagian jatah beras dikantor kelurahan bagan barat dijalan pelabuhan baru sebagian warga mendapatkan kekecewaan, hanya mendapatkan jatah beras 2 bulan 20 kilogram.

"Bang kok saya hanya dapat jatah 2 bulan 20 kilo,  sedangkan aturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan realisasi penyaluran oleh Perum BULOG, jatah resmi Bantuan Pangan Beras adalah 10 kilogram per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tanya warga (Jum'at 25/09/2026).

Lurah bagan barat Siti Zuhra,S.STP saat dikonfirmasi terkait pembagian beras, "Ibuk saat ini melakukan pembagian beras kepada warga kan. "Apakah pembagian beras yang disalurkan kepada penerima terdaftar diundangan, jumlah pembagian beras apakah sudah sesuai aturan, tanya awak media lewat pesan Via whatsapp 25/09.

"Alhamdulillah iya pak sudah sesuai aturan." jawab lurah

Ditanyai lagi,  "Apakah ibuk ngak merasa pembagian beras diduga tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan 30 kilo, sebagian warga hanya mendapatkan 20 kilo, pertanyaan itu tidak dijawab oleh lurah.

Keesokan harinya awak media mencoba meminta keterangan dari lurah, namun tidak mendapat balasan baik pesan dan telfon.

Adanya Pemotongan Pembagian jatah Bantuan Pangan Beras, terlihat tumpukan beras diruangan Kantor Siti Zahra, S.STP.

Tumpukan beras diruangan kabarnya sebagian ada yang dibawa keluar memakai "Mobil Pick Up,,!! itu Beras Jatah masyarakat" ntah dijual kemana, ujar staff kelurahan yang engan disebut namanya.

Awak media mencoba mengali keterangan dari staff lurah, apakah kejadian ini hanya triwulan ini aja pak.

"kejadian iko dah lamo, dio sartijab bulan september 2025, bulan desember yang lalu pembagian jatah beras macam iini juga."

"Beras jatah warga satu mobil pick up ada juga dibawa lurah kekampung halamanya (Aceh)." cetus staff lurah terlihat geram

Sikap tak terpuji yang dilakukan pihak kelurahan yang diduga menyalahgunakan jabatan, berpotensi tindak pidana hukum yang secara sengaja menilap hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berdasarkan ketentuan resmi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan realisasi penyaluran oleh Perum BULOG, jatah resmi Bantuan Pangan Beras adalah 10 kilogram per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran dilakukan dalam Skema Rapel per triwulan (tiga bulan sekaligus), jumlah yang wajib diterima oleh setiap warga yang terdaftar adalah 30 kilogram beras.

Penyaluran periode triwulan Juli, Agustus, dan September 2026 di kelurahan bagan barat, warga menerima total 30 kg beras per KK yang dibagikan secara bertahap.

Penulis : Satria Oyon

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال