Terkait Kepala Dusun VI Edi Santoso bahwa dirinya dimintai uang oleh Penghulu suprianto, namun Kadus Edi menolak memberikan uang karna tidak ada aturan pembayaran SK.
Andi menerawang, "Pemunggutan uang SK ini bukan hanya Kadus VI saja, terkai SK Kadus sudah menyasar ke Dua kadus lainnya Kepala Dusun Kampung Aman dan Sido Makmur kabarnya sudah jadi korban dugaan Pungli pembuatan atau penerbitan Surat Keputusan (SK).
Andi Warning Suprianto, "Dinas PMK adalah instansi pembina yang bertugas menerbitkan rekomendasi atau memfasilitasi administrasi secara gratis, jangan sampai dua dusun jadi korban dan mau menjadi saksi dipengadilan.
Penghulu Sungai Bakau Suprianto
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan turunannya (Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa).
Penghulu Suprianto mengklarifikasi dimedia online bahwa dirinya tidak ada menerima uang dari Kadus VI, mencemarkan nama baik dirinya sebagai orang No Satu di sungai bakau.
Itu sudah pasti Kata andi, "karna Edi Susanto secara jelas sudah menolak memberikan uang SK pengangkatan tersebut karna ada penyebabnya, awalnya ia mau.
Tapi...? Bagaimana dengan Dua Kadus lainya, jangan main bola panas.Ujar andi (Katak Makan Daging Angsa)
Pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi Pungutan Liar (Pungli) secara paksa meskipun tanpa ada bukti transaksi pemberian untuk SK jabatan Kepala Dusun, tetap diproses, karna itu Ranah Aparat Penegak Hukum Tindak Pidana Korupsi. Tutup Hariandi Bustam
Penulis : Satria Oyon


