Rohil - (detikcontrolnews.com) "Mantan Penghulu Pujud Afrizal, S.Pd.I Kecamatan Pujud, diduga telah menerbitkan SKT Fiktif untuk PT Karya Abadi Samasejati (PT. KASS) terancam tindak pidana penyalahgunaan jabatan terkait kasus administrasi desa pada tahun 2018 dan 2019.
Informasi yang dihimpun dari ketua KPK Tipikor Arjuna Sitepu bersama Sugianto selaku ketua Kelompok Tani (Poktan) Sosopan Eka Sakti menuntut kepastian hak atas lahan kebun plasma dari perusahaan kelapa sawit PT Karya Abadi Sama Sejati terkait permasalahan pembagian plasma berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
Arjuna menjelaskan, "Pada masa jabatan mantan kepala desa pujud Afrizal beserta camat Pujut telah mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) untuk pihak perusahaan PT Karya Abadi Sama Sejati (PT KASS) sebagai legalitas lahan perkebunan kelapa sawit atau tapak pabrik (PKS).
"Secara hukum dan aturan administrasi pertanahan ujar arjuna, Setiap penerbitan SKT oleh Kepala Desa untuk korporasi/perusahaan memiliki batasan aturan yang sangat ketat,
SKT fiktif untuk 5 orang/KK yang diterbitkan Afrizal, ditemui 5 nama palsu, begitu luas lahan masing-masing lebih dari 2 hektar dalam program plasma PT Karya Abadi Sama Sejati (PT KASS) merupakan bentuk pelanggaran hukum serius dan manipulasi hak masyarakat. Tutup arjuna
Penulis : Satria Oyon
