"Kapolsek Panipahan IPTU SUBIARTO A TAMPUBOLON S.H.,M.H, tidak ada ruang bagi para Pelaku Peredaran Narkotika di Palika"
Panipahan-(detikcontrolnews.com) "Komitmen jajaran Polsek Panipahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari kerja keras personel dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Kapolsek Panipahan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama Polri mengingat dampaknya yang sangat merusak generasi muda, mengancam keamanan lingkungan, serta berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lainnya.
Personel Reskrim Polsek Panipahan mendapatkan informasi pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 16.15 wib dari masyarakat bahwasanya di Jalan Cempaka tepat nya di kedai tuak telah terjadi transaksi narkoba.
Kapolsek Panipahan IPTU SUBIARTO A TAMPUBOLON S.H.,M.H, memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan transaksi narkoba yang terjadi di Jalan Cempaka.
Ditempat kejadian Perkara (TKP) pukul 16.30 terlihat 1 (satu) orang berinisial (NI dan M) sedang melakukan transaksi narkoba Tim Opsnal berhasil mengamankan dan lakukan penggeledahan yang di dampingi oleh ketua RT setempat guna menyaksikan penggeledahan tersebut.
Saat penggeledahan terduga tersangka tidak komperatif dan mencoba membuang Barang Bukti (BB) dalam bungkus rokok Surya yang dikeluarkan dari kantong depan celana dan berhasil diamankan.
Didalam kotak rokok surya Tim Opsnal mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah di pack dalam potongan pipet milik M, kedua tersangka dan barang bukti dibawa kekantor polsek Panipahan.
Kapolsek memberikan apresiasi, Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Panipahan.
Kapolsek juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Polsek Panipahan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta kegiatan preventif dan represif guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Polsek Panipahan juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, tokoh agama, dan tokoh masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta pentingnya menjaga generasi muda dari pengaruh barang haram tersebut.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Panipahan.
Sumber : Polsek Palika
